OPINI

Detail Opini Guru

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Assesmen Sumatif di SMAN 2 Palembayan

Sabtu, 5 Juli 2025 04:02 WIB
2176 |   -

Pendidikan merupakan salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya Pendidikan menjadi salah satu objek sasaran tujuan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur Sistem Pendidikan adalah Undang-undang  Nomor 20 tahun  2003 tentang Pendidikan Nasional.

Sebagai sebuah tujuan pembangunan, pendidikan juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke-4 (empat). Keadaan ini memperlihatkan bahwa membangun g

enerasi yang berpendidikan menjadi sebuah tujuan  yang sangat penting untuk di terus dijaga keberlanjutannya. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia menjadi tempat bagi peserta didik untuk terus menggali ilmu dan potensi diri.

Sekolah yang baik harus  bergerak  secara dinamis dan melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kondisi saat ini, baik dalam bentuk fasilitas sekolah yang diberikan maupun dari metode-metode pembelajaran yang diberikan oleh tenaga pengajar di dalam kelas. Metode pembelajaran yang sesuai akan sangat membantu siswa dalam memahami materi pembelajaran. Dengan pemahaman yang dimiliki oleh peserta didik dalam belajar, secara tidak langsung sekolah sudah mempersiapkan generasi yang berwawasan yang akan menjadi cikal bakal pemerintahan Indonesia dimasa yang akan datang. Generasi yang cerdas dan memiliki potensi yang unggul sehingga mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.  

Oleh sebab itu, kesuksesan suatu sistem pendidikan berada pada instansi-instansi pendidikan. Salah satu instansi pendidikan umum adalah sekolah. Sekolah membantu peserta didik dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu yang menjadi tolak ukur suatu sistem pendidikan di sekolah dapat dikatakan berhasil adalah kesuksesan peserta didik dalam melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan perolehan nilai yang di inginkan.

Ujian akhir semester (UAS) merupakan suatu rangkaian kegiatan yang biasa dilakukan oleh setiap instansi Pendidikan di akhir sekolah. UAS menjadi bagian yang sangat penting karena bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik yang dibuktikan dengan pengujian pada Ujian akhir semester (UAS). Pencapaian yang diperoleh oleh setiap peserta didik merupakan bentuk pelaksanaan atas sistem pendidikan disekolah.

Setiap sistem pendidikan yang ada di sekolah mengacu pada peraturan perundangan. SMA Negeri 2 Palembayan merupakan instansi pendidikan yang terus berusaha memperbaiki sistem pendidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Salah satu bentuk perbaikan pelaksanaan sistem pendidikan yang dilakukan oleh SMA Negeri 2 Palembayan adalah dengan penerapan kurikulum merdeka.

Pada pembelajaran paradigma baru atau lebih dikenal  sebagai Assesmen Sumatif,  yang saat ini di uji pada peserta didik kelas X, pencapaian yang diharapakan tidak hanya berfokus pada hasil/nilai rapor yang diterima oleh setiap peserta didik di akhir semester. Adapun pencapaian yang diharapkan adalah pencapaian yang mencakup kesuksesan dari keseluruhan tujuan pembelajaran. Oleh sebab itu, konsistensi pelaksanaan Assesmen Sumatif di SMAN 2 Palembayan sangat berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran.

Kemudian, dalam rangka kesuksesan pelaksanaan Ujian akhir semester (UAS) dan Assesmen Sumatif di SMAN 2 Palembayan yang dilaksanakan pada 05 – 10 Desember 2022, SMAN 2 Palembayan membentuk panitia dan pengawas dalam penyelengaraan Ujian Akhir Semester (UAS). Adapun pembentukan panitia dan pengawas pada pelaksanaan Ujian akhir semester (UAS) di ikuti dengan surat aturan tata tertib pelaksanaan ujian yang terdiri atas 2 (dua) bagian yakni tata tertib selaku pengawas ujian penilaian akhir semester dan asesmen sumatif dan tata tertib sebagai peserta ujian penuilaian akhir semester dan asesmen sumatif pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023. Pembentukan panitia dan pengawas dalam penyelengaraan Ujian bertujuan agar pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan tertib. Sehingga hasil yang peroleh setelah pelaksanaan ujian dapat mencerminkan kemampuan dan kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran.

Penulis : Mardona


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini