Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi di Sekolah, SMAN 2 Palembayan Kunjungi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Smandapal, news- Sekolah sebagai salah satu lembaga publik pemerintahan di bidang pendidikan berkewajiban memberikan pelayanan dan Keterbukaan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). SMAN 2 Palembayan sebagai sebuah instansi pendidikan berharap bisa melayani masyarakat serta memberikan informasi yang sesuai dengan regulasi dan kaidah yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam upaya meningkatkan Kualitas layanan Informasi di sekolah, SMAN 2 Palembayan bertekad untuk menjadi sebuah instansi yang lebih informatif dengan ketersediaan informasi sekolah yang lebih baik.
Sambutan kedatangan SMAN 2 Paembayan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (27/2/2023)
Senin (27/2/2023), SMAN 2 Palembayan mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, No.36 Kota Padang yang bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi di SMAN 2 Palembayan. Kunjungan dilakukan pukul 10.00 WIB dengan agenda diskusi yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar, bapak Nofal Wiska. Kedatangan SMAN 2 Palembayan disambut ramah oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan Bapak Nofal Wiska mengaku sangat senang dengan kunjungan SMAN 2 Palembayan untuk menggali informasi bagaimana menjadikan sekolah SMAN 2 Palembayan menjadi sekolah yang lebih informatif dalam menyampaikan informasi publik.
Diskusi bersama Ketua Komisi Informasi Prov. Sumbar dan PPID Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (27/2/2023)
Ibu Sufyeti selaku kepala sekolah SMAN 2 Palembayan ucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat " Saya sangat senang bisa berkunjung ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan bapak untuk diskusi dan berbagi ilmunya dengan kami pada hari ini” ungkap ibu sufyeti. “Kemudian kami mohon arahan dan bimbingannya kepada bapak dalam pendirian PPID di SMAN 2 Palembayan, agar SMAN 2 Palembayan dapat menjadi sekolah yang mampu memberikan layanan informasi yang lebih baik meskipun dengan umur yang masih terbilang muda , baru berusia genap 5 tahun sejak akta pendirian”tambah ibu Sufyeti. Kemudian Bapak Nofal Wiska selaku ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan kesediaannya untuk membimbing SMAN 2 Palembayan dalam pendirian PPID di SMAN 2 Palembayan.
By Mardona
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini