BERITA

Detail Berita

INFO PANDUAN PPDB 2022 (OPERATOR SMP/MTS MANUAL)

Jumat, 10 Juni 2022 11:01 WIB
67 |   -

PANDUAN OPERATOR SMP/MTS MANUAL

 

Petunjuk Untuk Operator SMP/MTS

Generate Akun adalah aktivitas yang dilakukan oleh admin operator sekolah SMP/MTs untuk mensinkronisasikan data siswa dari Dapodik ke data PPDB sehingga siswa memperoleh akun untuk login ke sistem PPDB Online 2022. Untuk melakukan generate akun, berikut tahapan yang dilakukan:

1. Operator SMP/MTS Login menggunakan username dan password ke halaman operator PPDB Online yaitu https://pangkalandatappdb.sumbarprov.go.id/

Gambar 1. Halaman Login Operator

2. Pilih menu sidebar pada kiri atas halaman dashboard

Gambar 2. Menu Sidebar

3. Pilih menu Dapodik kemudian pilih submenu Siswa

Gambar 3. Menu Dapodik

4. Pada halaman siswa akan tampil List Data Siswa. Jika tidak tampil List Data Siswa, maka operator harus melakukan sinkronisasi data dengan mengklik tombol  pada kanan atas halaman. Setelah melakukan sinkronisasi data, maka akan tampil list siswa seperti gambar berikut:

Gambar 4. List data siswa

Catatan : Jika setelah sinkronisasi data dilakukan, akan tetapi list data siswa belum juga tampil, maka pastikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sudah benar. NPSN dapat diubah pada menu Pangkalan Data submenu Sekolah.

5. Pada halaman list data siswa, operator dapat melihat koordinat rumah siswa dengan mengklik tombol  pada kolom Koordinat Rumah.

6. Semua data yang tampil pada halaman list data siswa adalah data hasil penarikan dari Dapodik, sehingga jika ada kekosongan data atau kesalahan data, operator harus segera memperbaharui data Dapodik siswa. Setelah melakukan pembaharuan data Dapodik, operator harus mensinkronisasikan kembali data pada list data siswa (seperti Langkah 4).

7. Setelah melakukan sinkronisasi data, operator dapat me generate akun dengan menekan tombol  pada kanan atas halaman list data siswa. Sehingga sistem akan membuatkan akun login untuk setiap siswa (Username dan Password).

Gambar 5. Print Akun Siswa

8. NIK dan Password hasil dari point 7, digunakan sebagai username dan password untuk siswa SMP/MTS pada saat uji coba/update data siswa pada aplikasi PPDB Online 2022. Operator SMP/MTS bertugas memberikan username dan password ini ke siswa. Password yang diberikan sistem hanya bersifat sementara, dimana ketika siswa login pertama kali ke dalam aplikasi PPDB maka siswa harus mengganti password agar bisa lanjut ke tahap atau proses berikutnya.

9. Diharapkan operator SMP/MTsN dapat menginformasikan ke siswa/I untuk dapat mempersiapkan data-data berikut saat melakukan uji coba PPDB Online pada tanggal 9 s/d 13 Juni 2022. (data terlampir.)

 

 

Data yang harus disediakan oleh siswa SMP  pendaftaran PPDB :

  1. Pas Foto, adalah foto formal peserta didik dengan format jpg/jpeg/png dan ukuran maksimum 2 MB**
  2. Kartu Keluarga, adalah scan dokumen Kartu Keluarga (KK) peserta didik dengan format PDF dan ukuran maksimum 2 MB**
  3. Ijazah / Surat Keterangan Lulus, adalah scan dokumen Ijazah atau Surat Keterangan Lulus sekolah asal peserta didik dengan format PDF dan ukuran maksimum 2 MB**
  4. Rapor, adalah scan dokumen rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) peserta didik. Dokumen harus memiliki format PDF dengan ukuran maksimum 2 MB**
  5. Prestasi Non Akademis, adalah data dan dokumen prestasi non akademis peserta didik dengan ketentuan peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) prestasi yang tertinggi.  Format dokumen adalah PDF dan ukuran maksimum 2 MB.
  6. Prestasi Tahfiz, adalah prestasi hafalan Al – Qur’an peserta didik yang dibuktikan dengan dokumen prestasi dari Lembaga Tahfiz dan banyaknya jumlah juz yang dihafal. Format dokumen adalah PDF dan ukuran maksimum 2 MB.
  7. Data Keluarga Kurang Mampu, adalah data dan dokumen peserta didik kurang mampu. Data dapat berupa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (PS), Program Indonesia Pintar (PIP), Jamkesmas / Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  8. Data Disabilitas, adalah data dokumen disabilitas berupa hasil penilaian / asesmen dari lembaga yang berwenang atau profesional.

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini